Pages

Senin, 09 Agustus 2010

JANGAN MALES BIKIN REKAM MEDIS

Dalam pelayanan kedokteran di tempat praktek maupun di Rumah Sakit yang standar, dokter membuat catatan mengenai berbagai informasi mengenai pasien tersebut dalam suatu berkas yang dikenal sebagai Status, Rekam Medis, Rekam Kesehatan atau Medical Record. Berkas ini merupakan suatu berkas yang memiliki arti penting bagi pasien, dokter, tenaga kesehatan serta Rumah Sakit.

Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Rekam medis juga memberikan kemudahan bagi dokter dan tenaga kesehatan baik yang berpraktek pribadi maupun di rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Dokter dan dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis bila menjalankan praktek pelayanan kesehatan. Pemerintah telah mengatur dalam undang-undang antara lain:

Pasal 79 UU Praktik Kedokteran Isinya :
1. Setiap dokter atau dokter gigi yang sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis juga dikenakan sanksi perdata.
3. Sanksi disiplin dan etik diberikan berdasarkan baik dari undang-undang maupun kodek etik profesi:UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).

Apabila terjadi pelanggaran berkaitan dengan rekam medis maka berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui bahwa kelalaian dokter dan dokter gigi yang sengaja tidak membuat rekam medis dalam pelayanan kesehatan akan ancaman baik pidana maupun denda atau perdata.

Dalam Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, menyebutkan beberapa sanksi disiplin antara lain:

1. Dokter maupun dokter gigi yang melanggar kodek etik akan diberikan peringatan tertulis.
2. Surat tanda registrasi atau surat izin praktik dokter akan dicabut dalam waktu sesuai ketentuan.
3. Dokter dan dokter gigi diwajibkan mengikuti pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensi masing-masing keahliannya.

Dengan ketatnya aturan yang ada maka diharapkan pada dokter dan dokter gigi melaksanakan aturan-aturan hukum yang mengatur Rekam Medis. Membuat rekam medis yang baik akan meningkatkan pelayanan pada pasien dan memberikan kemudahan bagi dokter maupun dokter gigi dalam menjalankan pelayanannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar