1. fotokopi ijazah dokter/dokter spésialis/dokter gigi/dokter gigi spesialis
2. Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi:
3. surat keterangan sehat fisik dan mental dan dokter yang memiliki SIP:
4. fotokopi sertifikat kompetensi;
5. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kelentuan etika profesi; dan
6. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diberikan STR dokter dan STR dokter gigi oleh KKI. STR dokter dan STR dokter gigi berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan tetap mermenuhi persyaratan tersebut.
Registrasi ulang :STR dokter dan STR dokter gigi yang telah habis masa berlakunya wajib diperpanjang kembali untuk dapat melakukan praktik kedokteran. Perpanjangan STR dokter dan STR dokter gigi dilakukan dengan mengajukan permohonan képada Ketua KKI, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan yang meliputi:
- Mengisi dan menandatangani Form 1b dan 1c
- STR dokter dan STR dokter gigi yang telah habis masa berlakunya;
- surat keterangan sehat fisik dan mental dan dokter yang telah memiliki SIP:
- foto kopi sertifikat kompetensi dan dilegalisir;
- surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
- pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Bukti asli pembayaran Registrasi STR Rp.250.000,- ke Rek KKI, melalui Bank BNI cab.Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, No. Rek 93.20.5556
dr/drg dan dr Sp/drg Sp --> IDI/PDGI Cabang --> IDI/PDGI Pusat --> P2KB/P3KGB
!
!
YBS <- - KKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar