Pages

Rabu, 28 Juli 2010

STR..STR...All about you


Dalam PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI yang dimaksud dengan STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan Konsil kedokteran Gigi kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan di bidang kedokteran dan kedokteran gigi. Setiap doktar dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki STR dokter dan STR dokter gigi. Untuk memperoleh STR , dokter dan dokter gigi wajib mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan :

1. fotokopi ijazah dokter/dokter spésialis/dokter gigi/dokter gigi spesialis

2. Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi:

3. surat keterangan sehat fisik dan mental dan dokter yang memiliki SIP:

4. fotokopi sertifikat kompetensi;

5. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kelentuan etika profesi; dan

6. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diberikan STR dokter dan STR dokter gigi oleh KKI. STR dokter dan STR dokter gigi berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan tetap mermenuhi persyaratan tersebut.

Registrasi ulang :

STR dokter dan STR dokter gigi yang telah habis masa berlakunya wajib diperpanjang kembali untuk dapat melakukan praktik kedokteran. Perpanjangan STR dokter dan STR dokter gigi dilakukan dengan mengajukan permohonan képada Ketua KKI, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan yang meliputi:

  • Mengisi dan menandatangani Form 1b dan 1c
  • STR dokter dan STR dokter gigi yang telah habis masa berlakunya;
  • surat keterangan sehat fisik dan mental dan dokter yang telah memiliki SIP:
  • foto kopi sertifikat kompetensi dan dilegalisir;
  • surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
  • pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Bukti asli pembayaran Registrasi STR Rp.250.000,- ke Rek KKI, melalui Bank BNI cab.Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, No. Rek 93.20.5556
ALUR :
dr/drg dan dr Sp/drg Sp --> IDI/PDGI Cabang --> IDI/PDGI Pusat --> P2KB/P3KGB
!
!
YBS <- - KKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar